Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka, Polres Jaktim Segera Panggil Lisa Mariana!
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Sibuk Bagi-Bagi Nasi Kotak usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan!

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:37:00 WIB
Lisa Mariana Sibuk Bagi-Bagi Nasi Kotak usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan!
Lisa Mariana jadi tersangka, tapi masih bisa bagi-bagi nasi kotak. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Selebgram Lisa Mariana mencuri perhatian setelah tetap menjalankan aktivitasnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dewi Wulan.

Pada Jumat (21/8/2026), sehari setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, Lisa Mariana terlihat membagikan nasi kotak dalam aksi 'Jumat Berkah'. 

Aksi tersebut diketahui dari unggahan Instagram Story Lisa Mariana. Dalam unggahan itu, Lisa memperlihatkan beberapa nasi kotak yang ditempatkan di plastik merah besar di dalam mobilnya.

Tidak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan Lisa mengenai kegiatan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan tujuan maupun alasan menggelar aksi bagi-bagi nasi kotak tersebut.

Unggahan itu menjadi salah satu aktivitas Lisa yang terlihat ke publik setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (20/8/2026).

Lisa Mariana Belum Beri Pernyataan

Di tengah penetapan status tersangka, Lisa Mariana juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara yang menjeratnya.

Lisa sebelumnya sempat membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan. Dia menilai tudingan tersebut tidak disertai bukti yang valid dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Kini, setelah resmi menjadi tersangka, Lisa belum memberikan tanggapan terbaru mengenai penetapan tersebut.

Polres Metro Jakarta Timur sendiri akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Lisa Mariana untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pada 20 Agustus 2026. Lisa disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut