Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Richard Lee Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Menang
Advertisement . Scroll to see content

Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:51:00 WIB
Makin Panas, Doktif Tuding Richard Lee Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Doktif menuding Richard Lee diduga berupaya melakukan penyuapan kepada pihak Kejaksaan Agung terkait pra peradilan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perseteruan antara Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) dengan Richard Lee kian memanas. Setelah Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, Doktif kembali melontarkan tudingan yang menyita perhatian publik.

Doktif menuding Richard Lee diduga berupaya melakukan penyuapan kepada pihak Kejaksaan Agung. Langkah itu disebut-sebut dilakukan demi menggugurkan status tersangka yang kini menjerat Richard dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Doktif ingin menyampaikan sesuatu kepada DRL karena Doktif mendengar ada dugaan usaha percobaan dari seorang DRL untuk melakukan penyuapan terhadap Kejaksaan Agung ya sebesar Rp4 miliar. Ini dugaan ya," kata Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, belum lama ini.

Sebagai pihak pelapor, Doktif mengimbau Richard Lee untuk bersikap kooperatif dan tidak membuat kegaduhan baru di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, langkah praperadilan yang sudah ditempuh seharusnya dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum.

"Jadi Doktif mohon DRL sebaiknya jangan melakukan tindakan-tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat lagi. Ya jadi lebih baik anda ikuti saja prosedurnya, anda kan sudah melakukan prapid ya," ujarnya.

Tak hanya itu, Doktif juga mengungkap upaya Richard Lee yang sebelumnya disebut mencoba berdamai melalui pemberian uang senilai Rp5 miliar. Tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh Doktif karena dia memilih melanjutkan proses hukum hingga ke meja persidangan.

"Jangan lagi melakukan usaha-usaha penyuapan. Ke Doktif enggak berhasil ya, Rp5 miliar Doktif tolak. Masa Kejaksaan Agung Rp4 miliar ya, meskipun ya setidaknya ada etika ya di sini masa Kejaksaan Agung 4 miliar ya. Kalaupun ingin melakukan usaha seperti itu minimal Rp25 miliar lah ya, meskipun Kejaksaan Agung juga pasti akan menolak," katanya.

Doktif pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh aparat penegak hukum akan tetap menjunjung tinggi integritas dan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun. Dia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Ya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Banten tegak lurus merah putih. Jadi dipastikan di sini tidak akan ada keberhasilan usaha DRL yang Doktif duga ingin melakukan penyuapan ke mana-mana," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut