Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Makin Panas! Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD Hari Ini usai Diduga Hina Marga Pono

Kamis, 24 April 2025 - 08:35:00 WIB
Makin Panas! Rayen Pono Adukan Ahmad Dhani ke MKD Hari Ini usai Diduga Hina Marga Pono
Rayen Pono siap mengadukan Ahmad Dhani ke MK. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Musisi Rayen Pono siap mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Kamis (24/4/2025). Sebelumnya, Rayen sudah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. 

Rencananya, Rayen akan tiba di Kantor MKD pada pukul 10.00 WIB. Rayen menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk amarah keluarga besarnya terhadap perilaku Ahmad Dhani. 

"Ahmad Dhani katanya punya imunitas karena dia pejabat dan karena dia dekat dengan kekuasaan. Ada yang bilang 'Lo sia-sia lah'. Kami mau buktikan sama-sama di sini," kata Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025). 

Perbuatan Ahmad Dhani dinilai tidak mencontohkan yang baik sebagai anggota dewan setelah menyebut namanya, Rayen Pono, menjadi Rayen Porno di hadapan publik.

Rayen bahkan mengatakan, masalah ini bukan lagi menjadi urusan personal. Lebih jauh, dia menilai Dhani juga menghina Presiden Prabowo yang punya garis keturunan dari Indonesia Timur. 

"Presiden kebanggaan kita bapak Prabowo, yang setengah darahnya itu darah Indonesia Timur. Ibu bapak Prabowo itu seorang manado, Sulawesi Utara, marganya Sigar," kata Rayen. 

"Jadi, dengan penuh rasa hormat, saya yakin dan percaya pak Prabowo itu sangat paham dan mengerti arti sebuah marga. Jadi, ini sudah nggak bisa lari kemana-mana, substansi sudah jelas, jadi mari kita hadapi secara gentleman," tambahnya. 

Rayen berharap MKD nantinya bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang melanggar hukum, termasuk Ahmad Dhani.

"Harusnya dia menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik. Rencananya jam 10 merapat ke Senayan, kami membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara Dhani diproses sesuai jabatan dia," tutur Tatang selaku kuasa hukum Rayen Pono.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap marga Pono. Laporan teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025. 

Ada pun pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut