Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nindy Ayunda Tak Terima Mantan Suami Tuduh Pakai Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Senin, 07 Juni 2021 - 17:43:00 WIB
Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara
Nindy Ayunda. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Askara Parasady Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (7/6/2021).

Askara juga dikenakan denda atas kedua pelanggaran tersebut.

"Sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar tetap menahan Askara Parasady Harsono sesuai masa hukuman.

Diketahui, Askara Parasady Harsono tersandung masalah hukum setelah ditangkap pada 7 Januari 2021. Dia diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika setelah kedapatan menyimpan pil Happy Five.

Selain narkoba, Askara juga diduga menguasai senjata api tanpa izin. Dari tangan Askara, polisi menemukan bukti berupa senjata api jenis Baretta beserta peluru 50 butir.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut