Mantan Suami Olla Ramlan Terlibat Kasus KPK, Uang Rp1,3 Miliar Disita!
JAKARTA, iNews.id - Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea, terlibat kasus KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina. Akibatnya, uang Rp1,5 miliar disita.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu disita dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH) selaku developer pembangunan apartemen.
"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata Budi melalui keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, uang tersebut disita lantaran diduga hasil transaksi dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW).
"Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina 2012–2014.
Empat tersangka itu yakni GW (Gunardi Wantjik), selaku Direktur PT Melanton Pratama; FAG (Frederick Aldo Gunardi), selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; CD (Chrisna Damayanto), selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero); dan APA (Alvin Pradipta Adiyota), selaku pihak swasta.
Editor: Muhammad Sukardi