Kasus Pengadaan Katalis Pertamina, KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Aufar Hutapea
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang itu disita dari mantan suami Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH) selaku developer pembangunan apartemen.
"Di dalam penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH," kata melalui keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Menurut dia, uang tersebut disita lantaran diduga hasil transaksi dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW).
"Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH," ujarnya.