Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan usai Tertawakan Upacara HUT RI, Netizen: Senjata Makan Tuan
JAKARTA, iNews.id - Usai bikin heboh di media sosial gara-gara tertawakan momen Upacara HUT ke-78 RI, Mayang Lucyana Fitri kini resmi dilaporkan ke polisi. Ya, baru-baru ini, adik almarhum Vanessa Angel itu dilaporkan oleh pengacara Jaenudin SH ke Polda Metro Jaya.
Selain Mayang, Jaenudin turut melaporkan Lolly Unyu rekan Mayang yang ada di dalam video tersebut. "Saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata Jaenudin dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara. "Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," ujar Jaenudin.
Alhasil, atas perbuatannya, perempuan 20 tahun itu dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahkan Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara. "Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," imbuh Jaenudin.