Mediasi Jadi Penentu, Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Dipertemukan Pekan Depan
"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menjelaskan proses mediasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur pihak yang berperkara wajib hadir dalam mediasi.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," katanya.
Meski demikian, Raka mengatakan terdapat pengecualian apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan tertentu sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Dalam kondisi tersebut, kehadiran dapat diwakili kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.