Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana, hanya dibebankan kepada pihak yang secara langsung melakukan perbuatan tersebut. Sebab itu, pihak lain tidak bisa secara otomatis ikut menanggungnya.
"Ini yang dianggap bahwa bisa diduga adalah peradilan yang sangat sesat," ucap Nyoman Rae.
Dia menegaskan, jika Nia Daniaty ingin membantu korban, hal itu hanya bersifat moral dan bukan kewajiban hukum. "Tidak ada kewajibannya. Karena pertanggungjawaban perdata maupun pidana itu adalah dibebankan kepada personal. Kalaupun membantu, itu sifatnya moral, bukan kewajiban," kata Nyoman Rae.
Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar setelah dijanjikan dapat menjadi aparatur sipil negara melalui jalur tertentu.
Para korban kemudian menempuh jalur hukum dan menggugat sejumlah pihak untuk meminta ganti rugi. Dalam gugatan tersebut, nama Nia Daniaty turut disebut sehingga memicu polemik.
Namun melalui kuasa hukumnya, Nia Daniaty menegaskan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Dia juga menilai tidak ada dasar hukum yang mewajibkan dirinya ikut menanggung kerugian para korban dalam kasus CPNS bodong yang melibatkan anaknya.
Editor: Dani M Dahwilani