Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!
Advertisement . Scroll to see content

MYD Pemeran Video Syur dengan Gisel Curahkan Isi Hati: Gue dari Kalangan Biasa, Pasti Tidak Sempurna

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:15:00 WIB
MYD Pemeran Video Syur dengan Gisel Curahkan Isi Hati: Gue dari Kalangan Biasa, Pasti Tidak Sempurna
MYD pemeran video Syur dengan Gisel curahkan isi hati. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tidak hanya Gisella Anastasia, tetapi Michael Yukinobu de Fretes (MYD) juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur. Setelah penetapan itu, dia pun buka suara. 

Melalui unggahan Insta Story, pria ini menuliskan ungkapan hatinya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Gue bukan siapa-siapa dan gue hanya dari kalangan yang biasa-biasa saja. Seseorang yang pasti tidak sempurna," tulis Yukinobu, mengutip Insta Story, Sabtu (2/1/2021).

Yukinobu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya di tengah masalah yang menerpanya.

"Terima kasih yang sangat besar untuk supportnya buat teman-teman semua. Katong basudara (kita bersaudara)" tulisnya.

Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka bersama Gisella Anastasia setelah mengakui perbuatan mereka dalam video syur berdurasi 19 detik yang tersebar sejak 7 November 2020. Mereka mengaku merekam aksi tersebut di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut