Nahas, Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita imbas Kasus Lagu Nuansa Bening
"Kalau soal rumah, itu adalah lumrah dalam sebuah tuntutan. Ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi, kami minta jaminan. Ketika dia tidak ada ikatan, terus dia gak bayar, putusan kita jadi gak ada artinya," ujar Minola.
"Jadi, kami minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayar jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami, sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non-eksekutorial," tambahnya.
Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Adapun rinciannya adalah, Rp10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara, Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Editor: Muhammad Sukardi