Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesehatan Membaik, Fahmi Bo Diizinkan Keluar Rumah Sakit Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Artis Lawas Era 1990-an Rizal Djibran Dipolisikan Istri karena Dugaan KDRT, Belum Setahun Menikah

Senin, 13 Februari 2023 - 19:00:00 WIB
Nasib Artis Lawas Era 1990-an Rizal Djibran Dipolisikan Istri karena Dugaan KDRT, Belum Setahun Menikah
Artis lawas era 1990-an, Rizal Djibran, dipolisikan sang istri atas kasus dugaan KDRT. (Foto: Kolase)
Advertisement . Scroll to see content

"Alhamdulillah sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Ada buktinya rekam medis dari rumah sakit, yakni luka-luka lebam yang ada di tangan dan kaki klien saya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya ketika dicecar mengenai pemicu kejadian, dia enggan menjelaskan secara detail.

"Ya, masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam, dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," katanya.

Lebih lanjut, Sarah mengungkapkan dari awal dia telah memiliki niatan untuk melaporkan Rizal Djibran ke pihak berwajib. Namun keputusannya itu urung dilakukan karena seringkali mendapat ancaman dari sang suami.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengen lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuknya kekerasan verbal, dipukul ditangan dan kaki," ujar dia.

Bahkan, Sarah mengaku, perlakuan suaminya dilakukan di awal-awal pernikahan pada Maret 2022 lalu. Tepatnya sebulan ketika dirinya resmi membina bahtera rumah tangga.

"Sejak bulan Maret, satu bulan setelah pernikahan kami, Maret 2022 lalu," kata Sarah.

Sebagaimana diketahui, laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut