Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Nikah Siri, Terungkap Ini Wali Penikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:21:00 WIB
Nikah Siri, Terungkap Ini Wali Penikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi perhatian publik. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, aturan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa isbat nikah tidak dapat dilakukan apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain.

“Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu jelas, tidak ada isbat nikah bisa dilakukan jika ternyata salah satu pihak atau keduanya masih terikat perkawinan,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Herlina menegaskan satu-satunya jalan agar pernikahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi dapat diakui secara hukum negara adalah dengan melangsungkan pernikahan ulang, tentunya setelah tidak ada lagi hambatan hukum.

“Tidak bisa (isbat), harus menikah ulang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli diketahui menikah siri dengan Insanul Fahmi pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut menuai kontroversi lantaran Insanul saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari Wardatina Mawa.

Wardatina Mawa juga mengaku tidak pernah dimintai izin untuk dimadu. Konflik rumah tangga tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan berujung pada laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut