Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Billy Syahputra Beri Support dan Doa Terbaik
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani ditangkap Polisi di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan Jakarta Pusat. Penangkapan pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi diabadikan pengacara Ramadhan Alamsyah, kini beredar luas di media sosial.
Terkait penangkapan perempuan disapa Nyai terseret atas kasus pencemaran nama baik melalui ITE gara-gara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota.
Ditangkapnya Nikita Mirzani membuat Billy Syahputra turut mendoakan agar ibu tiga anak dapat menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan yang digelar Polresta Serang Kota nantinya. Diketahui belakangan ini keduanya bermasalah hingga saling ribut dan tidak tegur sapa satu sama lain.
"Ya baiklah, semoga semuanya terbaik, apapun Nikita hadapi InsyaAllah. Semuanya pasti ada hikmahnya cuma itu disampaikan," kata Billy saat ditemui di Kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Kendati tidak mengetahui persoalan yang menimpa pemain comic 8 tersebut, adik mendiang Olga Syahputra berharap yang terbaik untuk artis 36 tahun tersebut. Dia tidak terlalu banyak berkomentar terkait kasus tersebut.
"Ya pokoknya semuanya yang terbaik buat Nikita," ujar Billy Syahputra
"Aku nggak tahu dan aku no coment. Demi Allah aku nggak tahu beritanya, Kalau ini kalian nggak ngasih tahu, aku nggak tahu," tuturnya.
Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Editor: Vien Dimyati