Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Diperberat Setelah Banding, Nikita Mirzani Yakin 100 Persen Menang di Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Ditangkap, Reaksi Netizen: Semoga Gak Kebal Hukum 

Jumat, 22 Juli 2022 - 14:06:00 WIB
Nikita Mirzani Ditangkap, Reaksi Netizen: Semoga Gak Kebal Hukum 
Nikita Mirzani ditangkap (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani Ditangkap di pusat perbelanjaan di kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022). Penahanan ini akan segera diputuskan penyidik Polresta Serang Kota hari ini, Jumat (22/7/2022).

Adapun penangkapan wanita yang akrab disapa Nyai ini karena terjerat kasus pencemaran nama baik. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi persnya, pada Kamis (21/7/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Nikita dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif. Nikita Mirzani disebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, setelah 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dengan ditangkapnya Nikita Mirzani, mengundang reaksi netizen. Seperti yang terpantau di kolom komentar postingan akun Instagram @lambe_turah, mayoritas dukungan diberikan netizen terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota ini. 

Seperti yang dituliskan oleh akun Instagram @anandadheny95, "Semoga berhasil dipenjara dan tidak kebal hukum". Netizen lain dengan akun @meyrasya berkomentar, "Jangan dikeluarin lagi pak, bagus di dalam biar Indonesia aman dan damai." 

Tak hanya dukungan, beberapa netizen lain juga mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap proses hukum yang tengah menjerat Nikita Mirzani, seperti yang diungkapkan oleh akun @muliepugungpunya, "Bakalan bebas kayaknya nih," dan netizen lain dengan akun @vita_novianti_rosyadi, "Percayalah, gak akan sampe ditahan".

Hukuman

Insiden penangkapan Nikita Mirzani menadapat tanggapan dari pihak seterunya, Dito Mahendra. Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, berharap kasus tersebut segera disidangkan.

"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kantornya, Jumat (22/7/2022).

"Tentu sebagai klien mas Dito berharap proses ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Yafet.

Yafet lantas menjelaskan ancaman pidana yang menanti Nikita Mirzani selaku terlapor. Dia mengatakan, mantan istri Dipo Latief ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 jucnto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," ujarnya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut