Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Gaya Glamor dan Feminin Jadi Sorotan

Senin, 28 November 2022 - 13:42:00 WIB
Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Gaya Glamor dan Feminin Jadi Sorotan
Gaya Nikita Mirzani di sidang lanjutan. (Foto: MPI/Ayu Utami)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Pada pekan ini, sidang beragendakan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani pada pekan lalu. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Nikita Mirzani tiba di PN Serang sekira pukul 09.45 WIB.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak semua eksepsi Nikita Mirzani dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara persidangan. Setelah itu, apakah sidang akan berlanjut atau tidak, tergantung dari putusan majelis hakim pekan depan.

"Kan itu wewenang kejaksaan. Engga lah (kecewa)" kata Nikita Mirzani, di PN Serang Banten, Senin (28/11/2022). 

Dalam sidang lanjutan ini, gaya ibu tiga anak tersebut menjadi sorotan. Sebab, Nikita Mirzani tampil begitu feminin dengan dress berwarna hitam dan rompi tahanan. Tak hanya itu, penampilannya pun semakin kece dengan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan pasal alternatif oleh JPU yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. 

Dalam dakwaan JPU, Nikita Mirzani disebut telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta, atas gagalnya jual beli sepatu mewah.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut