Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Klaim Menang, Reza Gladys Siapkan Langkah Hukum Lanjutan 
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:52:00 WIB
Nikita Mirzani Menang Banding, Rieke Diah Pitaloka Beri Komentar Mengejutkan!
Artis sekaligus anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kemenangan artis Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka memberikan komentar yang cukup mengejutkan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita Mirzani dalam perkara perdata tersebut.

Menurut Rieke, putusan banding itu bukan sekadar perkembangan dalam perkara perdata. Ia menilai putusan tersebut memiliki relevansi yang patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang tengah dijalani Nikita.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke melalui video yang diunggah di Instagram pada Sabtu (29/8/2026).

“Indonesia, ketika putusan perdata berubah, maka pidana harus diuji. Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta,” ujar Rieke, dikutip Senin (31/8/2026).

Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita Mirzani dalam perkara PMH nomor 1000 pada 27 Agustus 2026.

Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.

Kemenangan Nikita di tingkat banding itu kemudian menjadi perhatian Rieke karena perkara perdata tersebut dinilai memiliki sejumlah irisan fakta dengan perkara pidana yang tengah dijalani Nikita.

Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa putusan perdata tidak otomatis membatalkan ataupun membuktikan putusan pidana Nikita keliru.

“Saya memandang Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Agustus 2026 dalam sengketa perdata Nikita Mirzani sebagai perkembangan hukum penting yang relevansinya patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidananya,” katanya.

Rieke Soroti Perbedaan Konstruksi Kerugian

Rieke kemudian memaparkan sejumlah alasan mengapa putusan banding tersebut menurutnya patut diperhatikan.

Salah satunya berkaitan dengan konstruksi kerugian. Pada tingkat banding, tuntutan kerugian materiil maupun immateriil dari pihak penggugat tidak dikabulkan.

Menurut Rieke, kondisi tersebut perlu dilihat secara utuh apabila transaksi, aliran dana, hubungan hukum, serta konstruksi kerugian dalam perkara perdata memiliki keterkaitan dengan perkara pidana.

“Putusan perdata memang tidak otomatis batalkan pidana, namun ingat, jika para pihak transaksi, aliran dana, hubungan hukum, dan konstruksi kerugiannya berkaitan, putusan tersebut tidak dapat dianggap tidak relevan terhadap pengujian perkara pidana,” ujarnya.

Ia mempertanyakan bagaimana konstruksi tersebut ditempatkan dalam perkara pidana yang berkaitan dengan pemerasan dan TPPU apabila konstruksi kerugian finansialnya tidak memperoleh dasar dalam putusan perdata tingkat banding.

Bagi Rieke, yang perlu diuji adalah apakah objek, aliran dana, hubungan hukum, serta konstruksi kerugian dalam perkara pidana masih memiliki landasan faktual dan hukum yang konsisten.

“Jika satu rangkaian fakta melahirkan konstruksi hukum yang berbeda secara material, perbedaan itu patut diuji serius dalam PK. Hukum tidak cukup sah secara prosedural, hukum harus konsisten terhadap fakta,” katanya.

Bukti Digital Juga Disorot

Komentar Rieke semakin menarik ketika ia menyinggung persoalan bukti digital dalam perkara pidana Nikita.

Ia menyoroti keterangan ahli ITE dalam pemeriksaan PK yang mempersoalkan penggunaan screenshot apabila otentisitas, integritas sumber, serta keutuhan data tidak dapat diverifikasi secara forensik.

Rieke mengakui pendapat ahli tidak bersifat mengikat hakim. Namun, menurutnya, validitas bukti elektronik menjadi persoalan penting apabila bukti tersebut memiliki peran dalam proses pemidanaan.

“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegasnya.

Minta Seluruh Fakta Diuji dalam PK

Rieke kemudian meminta Mahkamah Agung mencermati putusan banding tersebut secara independen dan utuh dalam proses PK, sepanjang memang relevan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan dan bukan pula permintaan agar PK Nikita dikabulkan.

“Ini bukan permintaan mengabulkan PK, tetapi memastikan seluruh fakta hukum yang relevan wajib dipertimbangkan,” ujar Rieke.

Selain kepada Mahkamah Agung, Rieke meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi pola penuntutan perkara yang memiliki irisan dengan hubungan bisnis, transaksi, dan endorsement.

Menurutnya, sengketa keperdataan harus dibedakan secara tegas dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Sementara kepada DPR RI dan pemerintah, Rieke mendorong adanya parameter yang lebih jelas dalam hukum acara pidana ketika pembuktian unsur pidana bergantung pada penentuan hak atau hubungan keperdataan.

Pada akhirnya, Rieke menegaskan bahwa kemenangan Nikita dalam perkara perdata tidak otomatis membuktikan putusan pidananya salah.

Namun, ia menilai putusan pidana juga tidak seharusnya menutup ruang untuk menguji perkembangan hukum baru maupun persoalan validitas alat bukti dalam proses PK.

“Putusan perdata memang tidak otomatis membuktikan putusan pidana Nikita Mirzani salah, tetapi putusan pidana juga tidak boleh menutup pintu terhadap perkembangan hukum baru dan persoalan validitas bukti. Di situlah PK bermakna,” tutur Rieke.

Ia pun mengingatkan bahwa hukum harus tetap membuka ruang koreksi apabila ditemukan keadaan baru, indikasi kekhilafan hakim, maupun kekeliruan yang nyata.

“Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta. Jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut