Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
"Dia minta diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Kalau dirasa belum mencerminkan rasa keadilan yang baik dan benar sesuai dengan fakta yang ada, dia tetap akan berjuang," ucap Galih.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi secara resmi menjatuhkan vonis 6 tahun dalam sidang pembacaan putusan banding yang di mana lebih lama daripada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lama.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Hakim Ketua Sri Andini membacakan amar putusan yang menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ucap Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 9 Desember.
Tak hanya itu, aktris yang kerap disapa 'Nyai' ini juga dibebankan denda yang fantastis. Majelis hakim menetapkan denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka Nikita harus menggantinya dengan pidana kurungan tambahan. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ungkap Hakim Ketua.
Editor: Muhammad Sukardi