Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta
Selasa, 08 September 2026 - 06:05:00 WIB
Dia mengatakan bukti yang berkaitan dengan persoalan hukum tidak semestinya disebarluaskan begitu saja melalui media sosial. Menurutnya, bukti tersebut seharusnya disimpan untuk digunakan apabila perkara dibawa ke proses hukum.
Andi menyebut ketentuan alat bukti dalam perkara perdata, termasuk Pasal 1866 KUHPerdata serta ketentuan mengenai informasi atau dokumen elektronik dalam Pasal 5 UU ITE.
“Di mana alat bukti itu harus disimpan rapi, tidak boleh diviralkan,” katanya.
Menurut dia, bukti yang dimiliki pihak Nikita akan digunakan sesuai kebutuhan apabila persoalan tersebut benar-benar berlanjut ke jalur hukum.
Editor: Dani M Dahwilani