Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrutmen CPNS Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania, anak dari artis Nia Daniaty divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal tersebut disampaikan ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," ujar ketua hakim.
Hal yang memberatkan vonis atas Olivia tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia juga terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," kata hakim.
Adapun hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.
"Jujur, dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Sebelumnya diketahui, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Kasus dugaan penipuan CPNS tersebut berawal dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar karena kasus tersebut.
Editor: Dyah Ayu Pamela