Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus dugaan tipu-tipu CPNS bodong di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). JPU menuntut Olivia dihukum 3,5 tahun penjara. Dia diperkarakan karena merugikan orang lain sebesar Rp637 juta.

Yang meringankan Oi, sapaan akrabnya adalah karena dia berbuat baik selama di persidangan dan menyesali perbuatannya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut