Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Mengejutkan Anrez Adelio usai Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Panas! Friceilda Prillea Siap Gugat Anrez Adelio ke Pengadilan demi Hak Anak

Jumat, 02 Januari 2026 - 12:59:00 WIB
Panas! Friceilda Prillea Siap Gugat Anrez Adelio ke Pengadilan demi Hak Anak
Anrez Adelio dan Friceilda Prillea. (Foto: Instagram, TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Anrez Adelio tengah menjadi sorotan usai dituding menghamili wanita bernama Friceilda Prillea alias Icel. Mengaku sebagai korban, Icel sudah menempuh jalur hukum guna menyelesaikan masalah tersebut. 

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan pihaknya resmi melayangkan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Anrez di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025. 

Laporan itu tercantum dalam nomor perkara LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Selain memberikan efek jera, Santo menyebut upaya hukum kliennya guna menuntut pertanggungjawaban sang aktor. 

"Saya tegaskan, ya, (klien kami) minta pertanggungjawaban atas hak anak, ya. Bukan Icel sendiri," kata Santo Nababan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Santo lalu menjelaskan lebih rinci soal pertanggungjawaban yang dimaksud. Jadi, Icel ingin Anrez memenuhi nafkah bayinya setelah lahir, menyerahkan perwalian anak ke pihak korban tanpa menghilangkan statusnya sebagai ayah biologis, hingga mendapat warisan. 

"Jadi, pertanggungjawaban dalam konteks kerugian materiil dan immateriilnya. Kami harus pastikan juga identitas anaknya. Karena kan berdasarkan putusan MK Nomor 46 Tahun 2010 itu, adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah kepada ayah biologisnya ataupun keluarga ayah biologisnya," terang Santo. 

"Jadi, bukan hanya kepada ayah biologisnya, tapi termasuk kepada keluarganya. Termasuk dia memperoleh warisan juga, termasuk hak perwalian," tambahnya. 

Namun, Santo menyadari tuntutan tersebut masuk kepada ranah hukum perdata. Oleh karena itu, ia masih menunggu proses hukum dari laporan pidana di Polda Metro Jaya sambil menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. 

"Nanti seiring berproses, kami akan lakukan juga upaya untuk perdatanya," tegas Santo.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut