Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditangkap, Hasil Tes Urine Velline Chu Penyanyi Dangdut Dijuluki Ratu Begal Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Pedangdut Velline Chu Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan

Senin, 10 Januari 2022 - 16:48:00 WIB
Pedangdut Velline Chu Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Velline Chu, pedangdut yang terjerat narkoba. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi dangdut berinisial VC yang diketahui bernama Velline Chu dirungkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan kronologi penangkapan VU dengan sang suami. 

Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Zulpan menyebut VU diamankan di kediamannya kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Grand komplek Garden, Bekasi. Ini rumah tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). 

Zulpan mengungkapkan, penangkapan VU dan BH berdasarkan dari laporan warga. Masyarakat pun diduga resah dari penggunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. 

"Waktu dan tempat berawal dari laporan masyarakat terhadap 2 tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumahnya," tuturnya. 

Barang haram tersebut diduga didapatkan pedangdut VU dan BH (suaminya) dari salah satu pemasok. Zulpan mengatakan hingga kini pemasok sabu tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib. 

"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC. Setelah memesan barang tersebut diambil suaminya, BH. Adapun orang yang menyuplai atau bandar ini masih dalam pengejaran," kata Zulpan. 

Dari penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari tangan VU dan BH. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,08 gram, satu alat hisap berisi sabu 2,78 gram, satu buah bong kaca, satu bong plastik, dan satu untit telepon genggam. 

"Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram lalu bong kaca dan bong plastik 1 buat unit HP," tuturnya.   

Terkait situasi tersebut, VU diduga melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 joncto pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut