Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta Langsung Ditahan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:13:00 WIB
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta Langsung Ditahan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Rp300 Juta Langsung Ditahan Polisi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku pemerasan terhadap Ria Ricis langsung ditahan polisi usai ditangkap di rumahnya, pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 dini hari. Pelaku berhasil diamankan Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Polri langsung menahan pria berinisial AP yang merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan Rp300 juta terhadap artis Ria Ricis. "Sudah jadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"(Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Sebagai informasi, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu. "Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," kata Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut