Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Menyentuh Jonathan Frizzy usai Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:50:00 WIB
Pesan Menyentuh Jonathan Frizzy usai Divonis 8 Bulan Penjara
Jonathan Frizzy sakit ambeien selama dipenjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy menyampaikan pesan menyentuh usai divonis delapan bulan penjara atas perkara vape obat keras mengandung etomidate. Apa katanya? 

Jonathan Frizzy menyampaikan pesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan peredaran pods atau vape di zaman sekarang. Jangan sampai kena kasus hukum seperti dirinya. 

"Saya berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih berhati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," kata Ijonk, sapaan akrabnya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Dia menekankan bahwa kasus ini benar-benar menjadi pembelajaran berharga untuknya. Dan berharap bisa menjadi pembelajaran juga untuk masyarakat luas. 

"Saya gak main narkoba, saya hidup benar, saya punya anak, punya pasangan. Jadi, saya berharap ini menjadi contoh untuk masyarakat (agar tidak melakukan hal seperti yang saya lakukan)," tambah Ijonk. 

Ijonk pun berharap bisa segera bebas dan menjalani hidup yang lebih baik lagi di luar penjara. 

"Doain, ya, semoga cepat selesai dan bisa berkarya lagi," ungkap Jonathan Frizzy. 

Sebelumnya, Ijonk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim. Dalam putusannya mengatakan, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut