Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan dan TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bakal Sita Harta Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Sempat Janjikan Uang Rp2 Miliar ke Vanessa Khong

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:00:00 WIB
Polisi Bakal Sita Harta Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Sempat Janjikan Uang Rp2 Miliar ke Vanessa Khong
Indra Kenz bersama Vanessa Khong. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ada fakta terbaru terkait kasus Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Ternyata Indra sempat menjanjikan uang sebesar Rp2 Milliar kepada sang pacar, Vanessa Khong sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri. 

Fakta tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri terhadap Vanessa Khong pada 8 Maret 2022 lalu. 

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022). 

Saat pemeriksaan, Vanessa Khong mengaku dirinya belum menerima uang yang dijanjikan pacarnya. Gotot kemudian mengungkapkan, bahwa Vanessa hanya menerima Rp10 juta dari Indra Kenz.

"Hanya Rp10 juta yang dikasih," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak berwajib pun terus melakukan penyidikan. Selain itu, polisi juga akan menyita uang yang dijanjikan sang crazy rich kepada kekasihnya jika terbukti.

"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Gatot menambahkan masih terus menelusuri kucuran dana yang disalurkan Indra Kenz dari hasil yang diduga bekerja sebagai afiliator Binomo. 

"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko lagi. 

Penyidik Bareskrim pun telah memanggil Vanessa Khong pada Selasa (8/3/2/2022) kemarin. Vanessa diketahui menjalani pemeriksaan selama 9 jam sebagai saksi. Perempuan ini dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar kedekatannya dengan sang kekasih. 

"Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai 20.15. Diantaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Diketahui sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022. 

Dia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Terkait kasusnya, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut