Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komentar Mengejutkan Dokter Richard Lee usai Gugatan Praperadilan Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:19:00 WIB
Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!
Dokter Richard Lee segera dipanggil polisi sebagai tersangka. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menerangkan, gugatan Dokter Richard Lee itu ditolak hakim lantaran proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, materi pokok dalam gugatan Dokter Richard Lee itu pun bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan karena masuk aspek formil.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi, sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee telah didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang mana polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, begitu juga telah memeriksa tiga orang ahli.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut