Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!
Dia menerangkan, gugatan Dokter Richard Lee itu ditolak hakim lantaran proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, materi pokok dalam gugatan Dokter Richard Lee itu pun bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan karena masuk aspek formil.
"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi, sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.
Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee telah didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang mana polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan, begitu juga telah memeriksa tiga orang ahli.
Editor: Muhammad Sukardi