Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kevin Diks Masuk Tim Terbaik Pekan Ke-11 Liga Jerman 2025-2026
Advertisement . Scroll to see content

Potret Ganteng Kevin Diks, Resmi Menjadi WNI Idola Baru Timnas Indonesia

Sabtu, 09 November 2024 - 19:15:00 WIB
Potret Ganteng Kevin Diks, Resmi Menjadi WNI Idola Baru Timnas Indonesia
Selain jago main bola juga memiliki paras tampan, sosok Kevin Diks menjadi idola baru di tim nasional Indonesia. (Foto: Instagram Kevin Diks)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pesepak bola asal klub Denmark, FC Copenhagen, Kevin Diks telah menjalani sumpah sebagai WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Kopenhagen, Denmark, pada Jumat (9/11/2024). Kevin Diks bersiap membawa kekuatan baru bagi Timnas Indonesia dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Sosok Kevin Dick pun langsung jadi sorotan. Selain jago bermain bola, dia juga memiliki paras tampan. Kehadiirannya kini menjadi idola baru di timnas Indonesia.

Bagi yang penasaran, berikut potret ganteng Kevin Dick dilansir dari akun Instagramnya @kevindiks2, Sabtu (8/11/2024). 

1. Resmi jadi WNI

Kevin Diks telah resmi dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada di Kedutaan Beşar Republik Indonesia di Copenhagen, Denmark. Usai resmi jadi WNI, Kevin Diks masih harus melalui satu proses agar benar-benar bermain di Timnas Indonesia. Proses itu adalah perpindahan federasi dari KNVB (Belanda) ke PSSI (Indonesia).

2. Siap membela Indonesia

Kehadiran Kevin Diks tentunya akan membuat skuad Garuda makin gacor. Sebab, dia punya segudang pengalaman hingga kini tengah memperkuat klub elite Denmark, FC Copenhagen.

Sayangnya, Dick belum bisa melakoni debutnya membela Timnas Indonesia saat melawan Jepang. Kemungkinan Dick akan bermain saat Timnas Indonesia melawan Arab Saudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut