Praktisi Hukum Sebut Betrand Peto Berpotensi Jadi Tersangka Kasus TPKS, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu alias Onyo memasuki babak baru. Setelah Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, muncul pertanyaan apakah putra Ruben Onsu tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka?
Praktisi hukum Deolipa Yumara tidak menampik kemungkinan tersebut. Dia menilai kenaikan status perkara ke tahap penyidikan mengindikasikan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Bukti yang dimaksud, antara lain hasil visum, jejak komunikasi digital, hingga hasil pemeriksaan psikologis dan forensik.
"Ujungnya penyidikan adalah menyasar yang namanya status tersangka terhadap pelaku. Jadi, kalau sudah naik sidik, berarti sudah ada bukti-bukti yang cukup dan berpotensi ada tersangkanya. Kita tinggal tunggu prosesnya," kata Deolipa saat ditemui awak media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, Deolipa menilai perkara dugaan kekerasan seksual tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ).
Dia juga menilai peluang penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) relatif kecil jika proses hukum terus berjalan dan bukti-bukti dinilai mencukupi.
"Kalau kita berkaca pada kasus ini, ini kan kasusnya tindak pidana kekerasan seksual, TPKS kan? Perkara atau tindak pidana seperti ini tidak dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi, ketika perkara sudah naik sidik, perkara ini akan naik ke persidangan kalau sudah ada tersangkanya, tanpa adanya RJ. Memang perkara ini akan naik sidang," ujar Deolipa.
Di sisi lain, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra, justru menyambut positif kenaikan status perkara tersebut.
Timothy menegaskan, pihaknya memandang proses penyidikan sebagai kesempatan untuk menguji fakta dan alat bukti secara objektif. Dia juga mengingatkan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," kata Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Menurut Timoty, kenaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan bagian yang wajar dalam proses penegakan hukum. Dia menegaskan, apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik harus menghentikan perkara sesuai ketentuan hukum.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," ujar Timoty.
Dia juga memastikan Betrand Peto akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan TPKS tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik meminta keterangan korban, sejumlah saksi, hingga Betrand Peto selaku pihak terlapor.
"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti pendukung untuk mendalami laporan tersebut. Bukti-bukti itu meliputi hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, hingga riwayat percakapan di media sosial.
Meski demikian, kenaikan status perkara ke tahap penyidikan belum otomatis menjadikan Betrand Peto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Editor: Dani M Dahwilani