Profil Jeni Rahmadial Fitri, Eks Puteri Indonesia Riau 2024 yang Viral gegara Malpraktik!
JAKARTA, iNews.id – Nama Jeni Rahmadial Fitri tengah menjadi perbincangan panas di media sosial. Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sempat melekat pada Jeni, kini resmi dicabut gegara dia terlibat dalam skandal dokter gadungan usai melakukan malpraktik.
Ya, Jeni Rahmadial Fitri ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan dugaan malpraktik. Jeni diduga melakukan tindakan facelift secara ilegal hingga membuat korban cacat permanen.
Untuk Anda yang belum mengenal siapa sebenarnya Jeni Rahmadial Fitri, berikut ini informasi selengkapnya. Mulai dari perjalanan karier hingga kasus yang menyeretnya ke kantor polisi.
Jeni Rahmadial Fitri dikenal luas saat mengikuti kontes kecantikan di tingkat provinsi. Sebagai perwakilan dari Riau, ia muncul dengan narasi yang kuat. Dalam profilnya saat itu, ia dikenal sebagai lulusan kedokteran yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
Kronologi 15 Orang Cacat Wajah Permanen gegara Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
Kombinasi antara paras yang menawan dan latar belakang medis membuatnya menjadi kontestan unggulan. Publik memberikan dukungan besar, menganggapnya sebagai representasi ideal dari moto 'Brain, Beauty, and Behavior'.
Modus Eks Puteri Indonesia Buka Facelift Ilegal, Modal Sertifikat dengan Tarif Fantastis!
Pada malam final pemilihan Puteri Indonesia Riau, Jeni berhasil menyisihkan puluhan kandidat lainnya. Kemenangan tersebut membawanya ke panggung nasional di Jakarta. Sebagai pemegang gelar, ia memikul tanggung jawab untuk mempromosikan budaya Riau sekaligus menjalankan misi kemanusiaan.
Namun, di balik kegemilangan lampu panggung, sebuah rahasia besar mulai tercium oleh pihak berwenang dan organisasi profesi.
Kecurigaan muncul ketika laporan mengenai praktik medis ilegal mulai bermunculan. Jeni diduga mengoperasikan sebuah klinik kecantikan dan melakukan tindakan bedah invasif, seperti:
- Brow lift (pengangkatan alis).
- Operasi bibir dan kelopak mata.
- Penyuntikan bahan kimia untuk estetika wajah.
Investigasi mendalam mengungkap fakta pahit bahwa Jeni tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter yang sah di Indonesia. Ia diduga menggunakan ijazah atau identitas palsu untuk membangun kredibilitasnya di mata publik dan pasiennya.
Memasuki pertengahan 2026, nasib Jeni berada di titik terendah. Akibat komplikasi serius yang dialami oleh para pasiennya, termasuk cacat permanen pada area wajah dan rambut, ia dilaporkan ke Polda Riau.
Dampak dari skandal ini, Jeni harus menanggung akibatnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai Polda Riau resmi menetapkan Jeni sebagai tersangka atas pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen.
Jeni dipecat dari YPI. Ya, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelarnya dan menghapus namanya dari daftar sejarah pemenang.
Kini, Jeni tidak lagi mengenakan gaun mewah atau mahkota berkilau. Ia harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Muhammad Sukardi