Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:05:00 WIB
"Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Kombes Pol Azis Andriansyah.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membuka opsi untuk tidak menahan Dinar Candy karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan. "Iya, wajib lapor saja," kata Azis.
Editor: Dani M Dahwilani