Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Hukum Allah yang Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani mengaku merasa didzolimi setelah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota per hari ini, Selasa (25/10/2022).
Ibu tiga anak tersebut lantas menyampaikan pesan melalui kuasa hukumnya. Hal ini disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
"Dia (Nikita Mirzani-red) bilang 'ya saya mohon supaya hukum Allah yang turun tangan dalam persoalan ini' udah itu aja," kata Fahmi Bachmid seraya menjelaskan perkataan kliennya, Selasa (25/10/2022).
"Dia yakin siapapun yang mendzolimi pasti Allah akan turun tangan dan selesaikan permalahan ini," ujar dia.
Lebih lanjut, pihak Nikita mengaku heran dengan keputusan penahanan tersebut. Sebab, dia sempat dibebaskan dengan alasan kemanusiaan saat ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Saya tahu, itu punya kewenangan masing-masing, tapi dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi di diri Nikita. Dia digerebek tengah malam, digerebek di mall, tapi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, karena dia memiliki seorang anak kecil," kata Fahmi.
"Tapi beda dengan persoalan ini," sambung dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Siska Permata Sari