Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andre Taulany Akhirnya Ucap Ikrar Talak Cerai dari Erin: Alhamdulillah
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Jadi Duda, Andre Taulany Siap Buka Lembaran Baru

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:30:00 WIB
Resmi Jadi Duda, Andre Taulany Siap Buka Lembaran Baru
Andre Taulany siap memulai hidup baru usai resmi bercerai dari Rien Wartia Trigina. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Andre Taulany mengaku siap membuka lembaran baru usai resmi bercerai dari Rien Wartia Trigina. Ikrar Talak telah dibacakan hari ini, Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Andre Taulany merasa sangat lega akhirnya bisa bercerai dari Erin. Perjalanan yang panjang untuk mengakhiri rumah tangga itu menemui titik akhirnya hari ini.

Atas pengorbanan dan perjuangan panjang, Andre pun mengaku bersyukur. Dia menegaskan, perceraian ini bukan soal siapa yang menang dan kalah, karena dia dan Erin mengaku sama-sama kalah membina rumah tangga.

"Pertama-tama saya mengucapkan Alhamdulillah. Bersyukur, lega, walaupun prosesnya cukup berat, ya. Tapi sekali lagi, ya, semua ini ada rasa syukur juga, karena di balik proses ini semua, banyak juga mungkin hal-hal yang harus saya jaga," kata Andre Taulany.

"Intinya ketika ini selesai, mudah-mudahan semuanya jadi baik-baik, semuanya kembali normal, dan fokus saya sekarang adalah untuk membesarkan anak-anak, untuk mendampingi mereka. Dan juga fokus ke saya sendiri juga, untuk melanjutkan hidup, menata lagi kehidupan yang baru," sambung dia.

Sebelumnya, putusan cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-Court pada 11 November 2025.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Andre Taulany menegaskan, kliennya dan Erin Wartia memutuskan bercerai secara damai walau hubungan mereka sempat memanas.

"Isi putusannya, hanya cerai talak saja. Untuk urusan lain sudah disepakati bersama. Tapi, Andre tetap harus mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim," ujar Fahmi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut