Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Andi Soraya Sindir Keras Denada, Oplas Wajah Bisa tapi Telantarkan Anak!
Advertisement . Scroll to see content

Ressa Rizky Rossano Bantah Klaim Denada Beri Nafkah hingga Januari 2024: 23 Tahun ke Mana?

Senin, 02 Februari 2026 - 11:37:00 WIB
Ressa Rizky Rossano Bantah Klaim Denada Beri Nafkah hingga Januari 2024: 23 Tahun ke Mana?
Ressa Rizky Rossano melalui kuasa hukumnya, Ronald Armada, membantah klaim Denada Tambunan yang menyebut telah memberi nafkah kepada Ressa hingga Januari 2024. (Foto: Instagram/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Ressa Rizky Rossano melalui kuasa hukumnya, Ronald Armada, membantah klaim Denada Tambunan yang menyebut telah memberi nafkah kepada Ressa hingga Januari 2024. Bantahan itu disampaikan Ronald dengan mempertanyakan peran Denada sebagai ibu selama 23 tahun dalam kehidupan kliennya.

“Sekarang kalau dia merasa sudah mentransfer Januari 2024, sekarang yang saya pertanyakan kembali, terus kewajiban you yang 23 tahun ke mana?” kata Ronald Armada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ronald menilai klaim pemberian nafkah tersebut tidak berdasar. Dia menyebut, jika pun ada transfer, jumlahnya sangat terbatas dan tidak bisa dikategorikan sebagai nafkah.

“Seumpamanya itu ada, mungkin ya dua tiga kali dia transfer. Itu pun bukan nafkah kok. Dia sekolah saja putus, tidak dibiayai,” ujarnya.

Menurut Ronald, persoalan ini mencuat setelah Ressa tidak lagi mampu menanggung beban hidup seorang diri. Kondisi itu diperparah dengan masalah cicilan mobil yang disebut tidak dibayarkan Denada hingga berujung konflik dengan pihak leasing.

“Mobil saja tidak dia cicil pembayarannya, sehingga Ressa terdepak dengan leasing. Itu kan cikal bakal persoalan ini,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut