Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengaku Orang Kecil, Reza Artamevia Ngadu ke Komisi III DPR RI soal Berlian Sintetis 
Advertisement . Scroll to see content

Reza Artamevia Minta Divonis Rehabilitasi: Saya Tulang Punggung Keluarga   

Jumat, 04 Juni 2021 - 07:30:00 WIB
Reza Artamevia Minta Divonis Rehabilitasi: Saya Tulang Punggung Keluarga   
Reza Artamevia (tengah) bersama dua anak gadisnya. (Foto: Instagram/Reza Artamevia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Reza Artamevia meminta pengadilan memberikan vonis rehabilitasi demi menyelamatkan karier bermusiknya. Ditambah lagi saat ini Reza satu-satunya tulang punggung keluarga untuk anak-anak dan adiknya.
 
Melalui kuasa hukumnya, Leaderman Ujiawan, Reza pun meminta vonis rehabilitasi narkoba. Alasannya, dia masih memiliki karier yang bagus dan masa depan cemerlang di dunia musik. 
 
"Terdakwa saat ini masih bekerja dan mempunyai karier yang bagus sebagai penyanyi, atau masih mempunyai masa depan yang cemerlang," ujar kuasa hukum Reza, Leaderman Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir Jumat (4/6/2021).
 
Saat ini Reza Artamevia juga berada dalam kondisi sehat. Dikhawatirkan, Reza justru tidak akan sembuh dari ketergantungan narkoba bila dijebloskan ke penjara.
 
"Sudah menjadi rahasia umum di dalam penjara jual beli narkoba sangat bebas. Segala macam narkoba tersedia di dalam penjara. Maka dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," kata Leaderman.
 
Apalagi sebelum tersandung kasus narkoba, Reza Artamevia berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
 
"Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab Terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," kata Leaderman.
 
Reza Artamevia meminta keringanan hukuman atas tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.
 
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
 
 

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut