Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Advertisement . Scroll to see content

Reza Gladys Yakin Nikita Mirzani Segera Dijebloskan ke Penjara: Rakyat Menuntut Keadilan!

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:39:00 WIB
Reza Gladys Yakin Nikita Mirzani Segera Dijebloskan ke Penjara: Rakyat Menuntut Keadilan!
Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani akan segera dipenjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha skincare Reza Gladys optimistis Nikita Mirzani segera dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. 

Reza Gladys yang juga adalah pelapor dalam kasus ini mengaku tengah fokus mengikuti proses hukum tersebut. Dia berharap kasus ini ditangani dengan adil oleh kepolisian Polda Metro Jaya

"Kami percaya Polda Metro Jaya, mudah-mudahan Polda Metro Jaya tegak lurus. Pokoknya kami dari rakyat Indonesia menuntut keadilan," kata Reza Gladys di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Hal senada juga disampaikan suami Reza Gladys, Attaubah Mufid. Dia memilih menyerahkan semua masalah ini ke pihak berwajib maupun tim kuasa hukum agar bisa cepat selesai. 

"Pokoknya kami percayakan proses hukum kepada Polda Metro Jaya. Kami tunggu saja sampai masalahnya selesai semua, ya. Tunggu saja, nanti dijelaskan ke kuasa hukum," ujar Attaubah. 

Meski demikian, Reza sendiri belum mengetahui kapan Nikita akan ditahan penyidik. Dia menilai hal itu merupakan kewenangan polisi untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. 

"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi Polda saja yang lebih tahu. Kan itu kewenangan penyidik, ya. Untuk hari ini aku belum tahu," ujarnya. 

Sebagai informasi, di kasus ini Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Lalu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut