Richard Lee Bawa Video Podcast Denny Sumargo ke Sidang Lawan Doktif
TANGERANG, iNews.id - Pengusaha produk kecantikan dokter Richard Lee membawa bukti rekaman video podcast Denny Sumargo dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Video tersebut diajukan untuk mempersoalkan keaslian barang bukti yang sebelumnya dihadirkan pihak Dokter Detektif (Doktif).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied mengatakan, rekaman podcast tersebut telah disimpan dalam sebuah flashdisk atau USB untuk diserahkan kepada majelis hakim. Bukti itu dinilai dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada barang bukti yang diajukan pihak Doktif.
"Juga kita hadirkan juga bukti video ya, yang masalah barang bukti yang dihadirkan yang punya Doktif yang masih sempurna itu kita hadirkan juga sebagai bukti videonya podcast, potongan videonya dari Bang Densu. Sudah kita masukkan juga dalam USB kita, yang akan menjadi bukti bahwa barang bukti yang di sana itu sudah tidak sesuai, tidak otentik, atau kita bilang palsu," ujar Faizal kepada wartawan sebelum persidangan.
Selain mempersoalkan keaslian barang bukti, tim kuasa hukum Richard juga menyoroti sejumlah hal dalam laporan polisi (LP) dan surat kuasa pihak pelapor. Mereka menilai terdapat kekeliruan mengenai posisi Richard dalam perkara tersebut.
Faizal menyebut Richard hanya bertindak sebagai pihak yang mengiklankan produk, bukan pimpinan korporasi yang semestinya bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Dia juga membantah kliennya melakukan tindak pidana di wilayah hukum Tangerang. Faizal merujuk pandangan ahli hukum pidana sekaligus mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun mengenai analogi perbuatan pidana.
Menurutnya, tidak terdapat tindakan produksi maupun peredaran produk yang dilakukan Richard di lokasi sebagaimana disebutkan dalam perkara.
"Hari ini mau kita sampaikan kalau tersebut ada peristiwa pidana dan ada akibat dari pidananya, maka Richard ini tidak melakukan tuduhan sama sekali, gitu. Jadi walaupun di Kabupaten Tangerang kah atau di Kota Tangerang kah, peristiwa yang dianggap memproduksi dan mengedarkan itu tidak ada sama sekali. Tidak ada persesuaiannya," ujar Faizal.
Tim kuasa hukum Richard juga membawa dokumen terkait Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan pemerintah. Dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa persoalan penandaan dan iklan produk suplemen maupun kosmetik seharusnya masuk dalam ranah sanksi administratif, bukan pidana.
Faizal turut membandingkan perkara Richard dengan pencabutan empat produk milik Doktif oleh BPOM. Menurut dia, pencabutan produk tersebut tidak berujung pada proses pidana sehingga penanganan terhadap kliennya juga perlu mempertimbangkan penerapan sanksi administratif.
"Di sini juga kami jadikan bukti salah satunya adalah rilis BPOM yang mencabut empat produk dari dokter Samira, gitu. Jadi kenapa yang satu empat produk tidak dipidana, kenapa Richard yang lebih sedikit, tiga produk, dipidana? Karena yang empat produk dicabut ini sanksi administratifnya efektif. Dan Richard juga yang tiga ini sanksi administratifnya efektif. Harusnya tidak ada pemidanaan dengan sanksi-sanksi yang sudah berlaku efektif. Produknya sudah ditarik," ujar Faizal.
Sementara itu, Richard Lee belum bersedia memberikan banyak komentar mengenai materi persidangan. Dia memilih menyampaikan keterangannya kepada awak media setelah sidang selesai. "Nanti setelah sidang aja ya. Ya, makasih ya," kata Richard Lee.
Editor: Dani M Dahwilani