Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara, Dugaan Bikin Gaduh Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Rizky Billar Laporkan Akun yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Jumat, 08 Oktober 2021 - 15:32:00 WIB
Rizky Billar Laporkan Akun yang Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Rizky Billar. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Rizky Billar, pemilik nama asli Muhammad Rizky melaporkan sebuah akun di media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. 

Kronologi pelaporan tersebut dijelaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengenai pelaporan yang sudah diadukan sejak Juli lalu.

“Ada yang melapor kesini namanya Muhammad Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021). 

Menurut keterangan Yusri Yunus, dalam laporan yang diajukan pelapor yang kini masih tahap lidik itu menemukan sebuah akun yang mengunggah serta menyertakan keterangan yang dirasa mencemarkan nama baiknya. 

“Terlapornya ini masih dalam lidik, karena yang terlapor ini adalah akun, di mana perlapor menerangkan pada tanggal 20 Juli yang lalu korban ini melihat salah satu akun instagram,” ujarnya. 

Hingga pada tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Rizky pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021 atas nama pelapor Muhammad Rizky.

“Ini terlapor akun ini yang memposting foto terlapor dan membuat tulisan yang isinya merasa bahwa pelapor ini tercemarkan nama baiknya,” ujar Yusri Yunus.

“Ini yang kemudian, pelapor yang inisial MR (Muhamamd Rizky) merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya,” katanya lagi.

Akun instagram tersebut pun disangkakan atas beberapa pasal terkait pencemaran nama baik. 

“Dimana tindak pidana disini pesangkaannya pencemaran nama baik melalui elektronik dipsal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 diundang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang ITE,” ujarnya 

Kini Yusri menyebut kasus tersebut sedang dalam penanganan penyidik yang sedang mendalami akun tersebut. Pasalnya, dalam penyelidikan ini juga terdapat kendala lantaran akun tersebut telah mati atau dinonaktifkan.

“Penyelidik masih melakukan pendalaman karena yang terlapornya adalah akun. Memang ada sedikit kendala karena akun ini sudah mati, tapi kita terus melakukan profilling terhadap akun tersebut,” ujar Yusri Yunus.

“Mudah-mudahan sesegera mungkin kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut,” katanya lagi. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut