Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Tidak Pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya
Dalam proses pelaporan, pihak Ruben telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar unggahan Instagram dan sebuah flashdisk untuk mendukung laporan tersebut.
"Pelapor juga telah menyerahkan tangkapan layar unggahan Instagram dan flashdisk sebagai barang bukti," sambungnya.
Selanjutnya, laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kepolisian masih mendalami laporan guna menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkas Onkoseno.