Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Tidak Pidana UU ITE ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Samuel Onsu kembali menempuh jalur hukum. Dia melaporkan pelaku dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026), terkait unggahan di Instagram yang dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik.
Laporan tersebut dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Menurutny, Ruben membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Terkait laporan Ruben Samuel Onsu (RSO), yang bersangkutan kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik," ujar Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/10/2026).
Dia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan konten yang beredar di media sosial Instagram. Unggahan tersebut diduga menampilkan foto dan video Ruben Onsu yang disertai narasi negatif.
"Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang diduga memuat foto dan video Ruben Onsu disertai narasi yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik," kata Onkoseno.
Dalam proses pelaporan, pihak Ruben telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar unggahan Instagram dan sebuah flashdisk untuk mendukung laporan tersebut.
"Pelapor juga telah menyerahkan tangkapan layar unggahan Instagram dan flashdisk sebagai barang bukti," sambungnya.
Selanjutnya, laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kepolisian masih mendalami laporan guna menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," pungkas Onkoseno.
Editor: Dani M Dahwilani