Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Dudung: Kita Mampu Tangani
Advertisement . Scroll to see content

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:28:00 WIB
Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu
Ketua DPW Partai Perindo Maluku sekaligus anggota DPRD provinsi, Welhelm Daniel Kurnala. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MALUKU, iNews.id - Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti sejumlah wilayah di Maluku. Kondisi ini menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari, mulai dari transportasi hingga kegiatan belajar mengajar.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 7 Oktober 2026 melaporkan adanya asap tipis hingga sedang di wilayah Maluku. Jarak pandang dilaporkan berkisar 5–9 kilometer.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPW Partai Perindo Maluku sekaligus anggota DPRD provinsi, Welhelm Daniel Kurnala, mendesak pemerintah memperkuat penanganan karhutla. Dia menilai upaya pengendalian kebakaran perlu disertai langkah untuk mengurangi dampak asap terhadap masyarakat.

“Penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius dan terkoordinasi. Kita tidak hanya perlu memadamkan api, tetapi juga memastikan dampak asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat dapat dikendalikan,” kata Welhelm dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Pemantauan kondisi asap serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga dapat mengambil langkah perlindungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut