Ruben Onsu Siapkan Bukti Kesehatan demi Perjuangkan Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id – Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Dalam agenda mediasi lanjutan tersebut, Ruben disebut telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat perjuangannya memperoleh hak asuh ketiga anaknya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan salah satu bukti yang telah disiapkan yakni hasil pemeriksaan kesehatan terbaru kliennya. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila kondisi kesehatan Ruben dijadikan dalil dalam persidangan oleh pihak lawan.
"Untuk kepentingan pembuktian nantinya di ruang persidangan ketika itu (isu kesehatan) dipakai sebagai dalil untuk memenangkan perjuangan hak asuh anak oleh pihak sana, kita perlu prepare. Makanya Ruben periksa," ujar Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Meski agenda mediasi akan kembali digelar, Minola belum dapat memastikan apakah Ruben akan hadir langsung di persidangan. Menurut dia, kehadiran presenter tersebut masih bergantung pada jadwal pekerjaannya yang padat.
"Besok tanggal 6 kita akan hadir pada sidang mediasi itu. Kita harapkan dia (Ruben) bisa hadir. Kalau masalah hadir atau tidak, itu tergantung waktu dan kesiapannya, tapi secara hukum acara kita akan tetap jalan," katanya.
Minola berharap proses mediasi dapat berlangsung dengan kondusif. Dia menilai berbagai kegaduhan yang muncul di luar persidangan justru berpotensi menghambat upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Apa pun bisa menjadi alasan bagi masing-masing pihak untuk membuat perdamaian itu tidak berjalan. Itulah makanya saya katakan tadi, kenapa kita tidak masuk ke ruang tenang, ruang teduh saja? Biarkanlah kita hormati proses yang ada," ujarnya.
Diketahui, gugatan hak asuh anak diajukan Ruben Onsu setelah perceraiannya dengan Sarwendah. Dalam proses hukum yang masih berjalan tersebut, kedua belah pihak masih menjalani tahapan mediasi sebelum perkara memasuki agenda pembuktian di persidangan.
Editor: Dani M Dahwilani