Saksi Ungkap Jonathan Frizzy sebagai Salah Satu Aktor Utama Pengiriman Vape Berisi Obat Keras

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang atas kasus pelanggaran Undang Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (13/8/2025). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi dari polisi yang menangani perkara ini, Toni Sagala.
Saksi membeberkan komunikasi para pelaku yang terjalin dalam sebuah grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’. Anggota pada grup itu di antaranya Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS.
Toni menyebutkan grup ini sengaja dibuat untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
"Memang ada tulisan grup WhatsApp dibuat oleh siapa, di-create by. Nah, itu memang terdata. Kita lihat dibuat oleh Saudara Ijonk," ujar Toni Sagala dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Toni Sagala mengungkapkan dua aktor utama dalam perencanaan dan pengiriman obat keras tersebut. "Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," katanya.
Isi percakapan di grup itu, kata Toni Sagala, menunjukkan pembagian peran yang jelas di antara para anggotanya.