Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yulia Rachman Mendadak Viral usai Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Sara Wijayanto dan Demian Aditya Diwajibkan Hadir di Sidang Cerai Perdana Hari Ini

Kamis, 24 September 2026 - 07:58:00 WIB
Sara Wijayanto dan Demian Aditya Diwajibkan Hadir di Sidang Cerai Perdana Hari Ini
Sara Wijayanto dan Demian Aditya diwajibkanhadir di sidang perdana gugatan cerai Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). (Foto: Instagram Demian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sara Wijayanto dan Demian Aditya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai mereka di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Keduanya diwajibkan hadir secara langsung di hadapan majelis hakim untuk menjalani proses mediasi.

Kehadiran Sara Wijayanto maupun Demian Aditya sebagai pihak prinsipal diperlukan karena agenda pertama perkara perceraian adalah mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Humas PA Jakarta Selatan, Abid, M.H., membenarkan majelis hakim memerintahkan kedua pihak hadir langsung dalam persidangan.

"Jadi kalau perkara perceraian pada sidang pertama itu para prinsipal diperintahkan oleh majelis untuk hadir. Karena jika dua-duanya hadir itu akan dilakukan mediasi dulu," kata Abid saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh dalam perkara perceraian di peradilan agama. Proses tersebut bukan sekadar formalitas dalam persidangan. "Bukan pada umumnya, harusnya," ucapnya.

Perkara perceraian dengan pihak Aditya Prambudi alias Demian Aditya dan Saraswati Wijayanto alias Sara Wijayanto telah teregister di kepaniteraan PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3594/2026.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan pihak Sara Wijayanto melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026.

Saat ditanya mengenai penyebab keretakan rumah tangga maupun ada tidaknya tuntutan harta gono-gini, Abid memilih tidak memberikan penjelasan. Dia menyebut materi gugatan bersifat tertutup bagi publik.

Pihak pengadilan juga tidak mengungkap identitas tim kuasa hukum Sara Wijayanto karena alasan etika.

"Ah, itu kan kalau boleh dan tidak boleh, tidak boleh. Iya, karena itu pertama, kita bukan majelisnya ya. Yang kedua, kode etiknya tidak boleh," ujar Abid.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut