Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebar Video AI Tuduh Sarwendah Curi Uang Rp3 Miliar Minta Maaf, Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras
Advertisement . Scroll to see content

Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu, Masukkan Status Tersangka ke Perkara Hak Asuh Anak

Rabu, 09 September 2026 - 14:06:00 WIB
Sarwendah Resmi Gugat Balik Ruben Onsu, Masukkan Status Tersangka ke Perkara Hak Asuh Anak
Sarwendah resmi menggugat balik Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sarwendah resmi menggugat balik Ruben Onsu dalam perkara hak asuh anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap gugatan Ruben melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026).

Gugatan balik tersebut menjadi langkah hukum Sarwendah untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan Ruben, termasuk tudingan mengenai eksploitasi anak. Tim kuasa hukum Sarwendah juga membeberkan kronologi perjalanan rumah tangga keduanya sejak awal pernikahan hingga berpisah.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon membenarkan pihaknya telah mengunggah berkas jawaban sekaligus gugatan balik menjelang batas akhir persidangan melalui sistem e-court.

"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," ujar Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Dalam gugatan rekonvensi tersebut, tim hukum Sarwendah turut memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelayakan hak asuh anak.

"Materi di dalam jawab-menjawab di dalam perkara hak asuh anak ini kan kita tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal. Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa mempengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," kata Abraham.

Menurut Abraham, persoalan hak asuh anak tidak hanya dilihat dari satu aspek. Sebab itu, pihaknya memasukkan sejumlah hal yang dinilai relevan untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya sejak awal menantikan gugatan dari Ruben Onsu. Gugatan tersebut dinilai memberikan ruang bagi Sarwendah untuk menyampaikan versi mereka mengenai perjalanan rumah tangga keduanya melalui mekanisme hukum.

"Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik. Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan," kata Chris Sam Siwu.

Atas diajukannya gugatan rekonvensi, perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini memasuki tahapan berikutnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.

Perkara ini menjadi babak baru konflik hukum Sarwendah dan Ruben Onsu setelah keduanya resmi berpisah. Kini, keputusan mengenai hak asuh anak akan menjadi salah satu persoalan utama yang menunggu pertimbangan majelis hakim.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut