Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Waka BGN Lodewyk Ungkap Nama Prabowo Kerap Dicatut dalam Pengelolaan Dapur MBG Milik Nanik S Deyang  
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

Rabu, 09 September 2026 - 13:57:00 WIB
Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu tanpa menunggu persetujuan pengadilan. Ketentuan itu berlaku apabila berada dalam kondisi mendesak.

Pendapat tersebut disampaikan Suparji saat dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembuktian dari pihak termohon. Perkara dengan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk.

Suparji menjelaskan, dalam kondisi normal, penyidik harus memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan setempat sebelum melakukan penyitaan.

"Kalau dalam keadaan normal harus ada persetujuan dari ketua pengadilan setempat," kata Suparji dalam persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut