Sebelum Dipolisikan, Lita Gading Terciduk Posting Video Bareng El dan Dul
JAKARTA, iNews.id - Psikolog Lita Gading menjadi sorotan publik belakangan ini gegara dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pencemaran Nama Baik.
Usai dilaporkan ke Polda, Lita Gading tidak terlalu ambil pusing terlebih saat ini dia masih berada di luar negeri. Dia mengatakan, baru akan menanggapi laporan itu saat tiba di Indonesia.
Di sisi lain, sebelum resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025), Lita Gading terciduk membuat konten Instagram bersama dua anak Ahmad Dhani, yaitu El Rumi dan Dul Jaelani. Mereka membahas soal kesehatan mental.
Unggahan Instagram itu dibagikan Lita dua hari yang lalu. Di momen itu, Lita Gading bertanya ke El dan Dul mengenai seberapa penting kesehatan mental bagi anak muda.
El Rumi menjawab, "Kesehatan mental itu sangat penting karena itu bisa memengaruhi pengambilan keputusan seseorang, dan dari kemampuan pengambilan keputusan itu memengaruhi semuanya."
Lalu Lita menambahkan, "Menentukan kedewasaan dengan cara berpikirnya."
Sementara itu, dengan pertanyaan yang sama, Dul Jaelani menjawab, "Bagi aku di Indonesia masih tabu. Mungkin ke psikolog, ke psikiater, dianggap gila, padahal tidak. Bagi saya kadang kita memerlukan ahli jiwa."
Dul menambahkan, "Sama saja dengan perawatan wajah, perawatan rambut, Kadang kita jiwanya jerawatan makanya dikasih skincare oleh psikolog
Mendengar jawaban itu, Lita Gading merespons, "Wah bagus nih. Kamu sudah punya mindset yang bagus."
Tidak diketahui dengan pasti kapan konten tersebut diambil. Sebab, saat ini Lita Gading berada di luar negeri.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading di Polda Metro Jaya teregister dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam laporan ini, Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Editor: Muhammad Sukardi