Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wulan Guritno Kenang Gary Iskak: Teman Baik, Selalu Sholat Tepat Waktu
Advertisement . Scroll to see content

Selain Wulan Guritno, 25 Artis Ini Juga Dilaporkan Polisi Gara-Gara Diduga Ikut Promosikan Situs Judi Online

Senin, 04 September 2023 - 16:52:00 WIB
Selain Wulan Guritno, 25 Artis Ini Juga Dilaporkan Polisi Gara-Gara Diduga Ikut Promosikan Situs Judi Online
Selain Wulan Guritno, 25 artis ini juga diduga ikut promosikan judi online. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus artis yang disebut mempromosikan situs judi online belakangan ini jadi perbincangan publik. Salah satu nama artis yang terseret yakni Wulan Guritno

Aktris cantik tersebut diduga ikut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Rupanya, selain Wulan Guritno, ada sejumlah artis lain yang disebut turut mempromosikan situs judi online.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Muhammad Zainul Arifin. Dia baru saja mengadukan nama baru dari kalangan artis ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ada 26 inisial nama artis yang disebutkan, termasuk Wulan Guritno. "Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," kata Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).

"Mungkin yang komedian ada S, kemudian ada DC, penyanyi dangdut juga ada," ujar dia.

Zainul menyebut para terduga pelaku ini mempromosikan akun judi online lewat media sosial pribadi. Sebab itu, kata Zainul, para korban terpengaruh dengan adanya promosi yang dilakukan para artis.

"Kita ketahui berdasarkan keterangan korban yang disampaikan ke kita itu melalui media sosial yaitu Instagram dan TikTok. Nah hanya saja korban tidak berani membuat laporan ke polisi karena masih mempertanyakan apakah ini judi online atau game online," kata dia.

Zainul menyebut kerugian angka korban sangat bervariatif mulai dari Rp200 ribu hingga puluhan juta rupiah.

"Makanya 26 artis ini kan bisa disangkakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal denda Rp1 miliar," kata dia.

"Saya pikir masih akan banyak lagi ya yang promosi bukan hanya publik figur tapi juga selebgram, karena kita mendorong polisi untuk berani ya, karena kita pikir di belakangnya banyak orang berpengaruh terkait judi online," ujar Zainul.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut