Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Cerai Perdana Sara Wijayanto, Demian Aditya Mangkir
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek, Ini Alasannya

Jumat, 25 September 2026 - 06:43:00 WIB
Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek, Ini Alasannya
Sidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang diputus secara verstek alias putusan dijatuhkan majelis hakim di pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang diputus secara verstek alias putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat (atau pemohon). Ini menyusul ketidakhadiran Demian selaku pihak tergugat dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabar tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jaksel, Abid MH. Dia mengungkapkan pihak penggugat, Sara Wijayanto, hadir memenuhi panggilan sidang perdana didampingi kuasa hukumnya. Sementara Demian selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.

"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," ujar Abid, saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.

Abid menjelaskan, ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah membuat persidangan tetap dihitung telah berjalan satu kali. Majelis hakim nantinya akan melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian.

Jika Demian tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara perceraian tersebut berpeluang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang—dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali—maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," kata Abid.

Tak hanya membuka peluang putusan verstek, ketidakhadiran Demian juga membuat agenda mediasi kedua pihak terancam ditiadakan. Sebab, proses mediasi membutuhkan kehadiran penggugat dan tergugat untuk bertatap muka di hadapan hakim mediator.

"Kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Kalau tidak hadir dua kali atau bahkan tiga kali mungkin, ya jadi tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir?" ujar Abid.

Lebih lanjut, Abid memastikan proses hukum akan terus berlanjut ke tahap berikutnya apabila panggilan ulang kembali diabaikan. Pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Oktober mendatang dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat.

"Kalau dia tidak datang, berikutnya akan lanjut kepada pembacaan gugatan, kemudian dilanjut kepada pembuktian," kata Abid.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut