Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Ditunda, Mediasi Digelar 8 Oktober

Jumat, 25 September 2026 - 08:09:00 WIB
Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Ditunda, Mediasi Digelar 8 Oktober
Upaya mediasi dalam sidang perdana perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya terpaksa ditunda hingga 8 Oktober 2026. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir? Kalau dua-duanya hadir maka akan dimediasi," kata Abid.

Lebih lanjut, Abid mengungkapkan Demian tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan maupun mengirimkan kuasa hukum sebagai perwakilan. Padahal, relaas panggilan sidang telah diterima secara patut.

"Tergugatnya tidak hadir, tidak memberitahu juga. Karena belum hadir, ya ditunda saja untuk memanggil kembali. Nanti dipanggil ulang dan akan disidangkan kembali tanggal 8 Oktober," kata Abid.

Meski Demian tidak hadir, Abid menegaskan sidang perdana tersebut tidak dianggap gagal. Persidangan tetap dihitung sebagai satu kali persidangan secara administrasi hukum.

Pengadilan kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Demian Aditya untuk hadir dalam persidangan pada 8 Oktober 2026. Dalam persidangan berikutnya, pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk hadir dan menggunakan haknya dalam perkara tersebut.

Abid juga menjelaskan, apabila tergugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan majelis hakim menilai syarat-syaratnya telah terpenuhi, perkara perceraian dapat dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat atau diputus secara verstek.

"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang—dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali—maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," kata Abid.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut